SD MUTUBA - Usai shalat Subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa 1 Demangan, Ahad (24/8/2025), para guru SD Muhammadiyah 1 Bangkalan (Mutuba) tak langsung pulang. Mereka menanti kajian istimewa yang disampaikan Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah, S.HI., M.HI., Sekretaris MTT PWM Jawa Timur sekaligus Founder Waris Center.
Dengan suara tenang, Ustadz Dian Berkah mengingatkan bahwa mempelajari hukum waris adalah bagian dari ibadah yang agung. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “Pelajarilah faraid (hukum waris) dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan dari umatku” (HR. Ibn Majah).
“Harta yang kita miliki sejatinya milik Allah. Ketika seseorang meninggal dunia, harta itu kembali kepada-Nya. Syariat Islam mengajarkan bagaimana ia didistribusikan dengan adil,” terangnya.
Prinsip Bilateral dalam Islam
Mengulas QS An-Nisa: 7, ia menjelaskan bahwa dalam Islam pembagian warisan berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. “Baik anak laki-laki maupun perempuan, semuanya memiliki hak waris sesuai porsinya,” katanya. Prinsip ini dikenal sebagai pola distribusi bilateral, yang menunjukkan keadilan Islam sejak 14 abad lalu.
Etika Sebelum Pembagian
Lebih jauh, Ustadz Dian Berkah juga mengingatkan etika sebelum harta waris dibagikan, sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa: 8. “Kerabat dekat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir saat pembagian waris, hendaknya diberi bagian sekadarnya dan disapa dengan kata-kata yang baik,” ujarnya. “Jangan sampai pembagian waris justru menimbulkan luka dan pertikaian.”
Antara Waris, Hibah, dan Wasiat
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara waris, hibah, dan wasiat. Waris berlaku setelah pewaris meninggal, sementara hibah diberikan semasa hidup, dan wasiat terbatas sepertiga dari harta. “Inilah yang sering kabur di masyarakat, sehingga penting untuk diluruskan,” tambahnya.
13 Tahun Geluti Waris
Sebagai pendiri Waris Center yang sudah berdiri lebih dari 13 tahun, Dian Berkah banyak berkisah tentang realita masyarakat. “Banyak umat Islam yang masih memilih hukum waris adat atau perdata karena merasa lebih menguntungkan. Padahal syariat waris dalam Islam adalah aturan Allah yang pasti membawa keberkahan,” tegasnya.
Para guru Mutuba menyimak dengan khusyuk. Mereka mengakui kajian in1i memberi pemahaman baru, bukan hanya teori, tetapi juga hikmah praktis. Kepala sekolah, Ibu Isrotul Sukma, berharap kajian serupa terus digalakkan. “Guru-guru Mutuba perlu ilmu seperti ini. InsyaAllah akan menjadi bekal dalam mendidik anak-anak dengan nilai Islam yang benar,” ujarnya.
Pagi itu, kajian yang juga disiarkan langsung lewat akun Instagram pribadi UStadz Dian Berkah, bukan hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga mengetuk kesadaran bahwa semua harta hanyalah titipan, dan pada akhirnya kembali kepada Allah.
Penulis : Sofi Koesminarsih